Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu 
kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
 data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk
 kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. 
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang 
berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di 
dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet 
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja 
online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer 
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian 
online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen 
Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet 
di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
 penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder 
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga 
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah 
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. 
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.


0 komentar: